Diduga Gunakan Ijazah Palsu Polres Pelalawan Kandangin Oknum DPRD Kabupaten Pelalawan

IMG-20260228-WA0005

Caption: Oknum DPRD Kabupaten Pelalawan kemeja kuning saat di amankan aparat penegak hukum

Pelalawan- Sorot Peristiwa. Com Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi menahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, S alias SU. jumat 27-2-2026.

Adapun kasus yang menjerat S anggota dewan DPRD Kabupaten Pelalawan pentolan partai Golkar itu. adalah dugaan dimana S mengunakan ijazah milik orang lain.

Tersangka S tiba di Polres Pelalawan demi memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan.

Ianya tersangka S tidak datang sendiri. S datang didampingi bersama tim kuasa hukumnya, ucap orang nomor satu dikepolisian resot Kabupaten Pelalawan itu.

Lebih lanjut AKBP John Louis Letedera S. I. K menjelaskan, setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Polres Pelalawan resmi menahan tersangka S pada pukul 17.30 wib.

S adalah Anggota Dewan aktif di DPRD Kabupaten Pelalawan masa bakti 2024-2029.

S ditetapkan tersangka pada pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang, yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas perbuatan tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.(**)